Larangan Orgen Tunggal Di Malam Hari di kelurahan Bangun Jaya Bhabinkamtibm Ingatkan Warga
Daftar Isi
Larangan Orgen Tunggal Di Malam Hari di kelurahan Bangun Jaya Bhabinkamtibm Ingatkan Warga
Pagaralam - Dalam menjaga Harkamtibmas Polsek Dempo Utara Pada Jumat (23/01/2026) melalui Bhabinkamtibmas himbau ke pada Warga larangan Musik Orgen Tunggal pada perayaan atau persedekahan diwaktu malam hari, ingatkan terus warga Bhabinkamtibmas Bripka Edo Nasrani Siregar ba Polsek Dempo Utara di kelurahan Bangun Jaya kec Pagar Alam Utara Kota Pagar Alam.
Kapolsek Pagar Alam Utara menyampaikan Bahwa bhabinkamtibmas telah melakukan himbau secara terus menerus larangan memutar musik Orgen Tunggal atau musik lain Pada Malam hari pada perayaan atau persedekahan menggunakan Orgen Tunggal hanya diperbolehkan pada pagi hari hingga sore hari ini , untuk tetap menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif,"Ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur. S. H mengatak Orgen Tunggal atau alat musik lainnya kerap mengganggu kamtibmas sehingga masyarakat sering melapor kepolsek ataupun Polres suara yang keras kerap menggangu istirahat warga dimalam hari aturan yang ada harusnya ditaati,"Mari kita jaga Kamtibmas yang aman dan kondusif,"Jelasnya

Posting Komentar