Putar Musik Elektronik Jangan Diwaktu Yang Dilarang Jelas Bhabinkamtibm Di Malam Hari

Daftar Isi


 Putar Musik Elektronik Jangan Diwaktu Yang Dilarang Jelas Bhabinkamtibm Di Malam Hari

Pagaralam - Dalam menjaga Harkamtibmas Polsek Dempo Utara Pada Jumat (23/01/2026) melalui Bhabinkamtibmas himbau ke pada Warga larangan Musik Orgen Tunggal atau pada perayaan atau persedekahan diwaktu malam hari, ingatkan terus warga jangan dilanggar ungkap Bhabinkamtibmas Aipda Sutikno ba Polsek Dempo Utara di kelurahan muara dibantu kec Dempo Utara Kota Pagar Alam.

Kapolsek Dempo Utara Iptu Rudi Widarto menyampaikan Bahwa seluruh bhabinkamtibmas telah melakukan himbau secara terus menerus larangan memutar musik Orgen Tunggal atau musik lainnya Pada Malam hari pada perayaan atau persedekahan menggunakan Orgen Tunggal hanya diperbolehkan pada pagi hari hingga sore hari ini , untuk tetap menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif,"Ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur. S. H mengatak Orgen Tunggal atau alat musik lainnya kerap mengganggu kamtibmas sehingga masyarakat sering melapor kepolsek ataupun Polres suara yang keras kerap menggangu istirahat warga dimalam hari kami akan terus ingatkan warga,"Mari kita jaga Kamtibmas yang aman dan kondusif,"Jelasnya

Posting Komentar