anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Iptu Doris Pidriandi

Daftar Isi

     Satuan Reserse Narkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Pagar Alam, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-06/II/2026/SPKT.Resnarkoba/Res. Pagar Alam/Polda Sumsel tanggal 18 Februari 2026.Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada hari Rabu, 18 Februari 2026 sekira pukul 15.15 WIB di Pos Penjagaan Gudang Komoditi Resi yang beralamat di Aur Duri, Kelurahan Karang Dalo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam.

Satu orang tersangka yang berhasil diamankan yakni berinisial J (42) Laki-laki pekerjaan pedagang Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi SH. MSi didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi gudang komoditi resi di wilayah Karang Dalo.


“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika, anggota Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan langsung mendatangi lokasi yang dimaksud,” ujar Iptu Doris Pidriandi.

 

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang laki-laki yang berada di dalam Pos Penjagaan Gudang dan mengaku bernama berinisial J. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:


13 (tiga belas) bungkus narkotika jenis sabu

1 (satu) buah kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam

1 (satu) unit handphone merk Oppo

Posting Komentar