Himbau Larangan Orgen Tungal Malam Hari Bhabinkamtibmas Kel Atung Bungsu Warga Taat Aturan
Daftar Isi
Himbau Larangan Orgen Tungal Malam Hari Bhabinkamtibmas Kel Atung Bungsu
Warga Taat Aturan
Pagaralam – Polres Pagar Alam melalui Bhabinkamtibm Polsek Dempo Selatan Bripka Tirta Wiranata, S.H Ba Polsek Dempo Selatan pada hari Sabtu 07/02/2026 pukul 09.30 wib sambang ke warga binaan sampaikan pesan kamtibmas, memberikan himbauan kepada warga tentang Larangan Musik orgen tunggal pada waktu malam hari.
Kapolsek Dempo Selatan Iptu Akhirudin,S.H menjelaskan melalui Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat agar hiburan orgen tunggal atau alat musik elektronik lainnya dilaksanakan pada pagi hari sampai dengan Sore hari sesuai dengan peraturan wali kota pagar alam waktu 06.00 wib sd 17.00 wib yang diperbolehkan.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat untuk taat aturan yang sudah ada. “Mari kita jaga keamanan dan ketertiban, larangan orgen tugal atau alat musik elektronik lainnya untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan kepada seluruh elemen masyarakat. Dengan kesadaran bersama, kita dapat menjaga lingkungan dan keselamatan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur, S.H., menambahkan, “Kami terus mengajak warga untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungan, bila ada warga hiburan orgen tunggal atau musik elektronik di malam hari segera laporkan kepada kami melalui hot line 110 (gratis) agar cepat kita himbau sehingga Kamtibmas Kota Pagar Alam tetap terjaga ,” ungkapnya.(H)

Posting Komentar