Ingatkan Warga Bhabinkamtibmas Kel Atung Bungsu Larangan Orgen Tinggal Malam Hari
Daftar Isi
Ingatkan Warga Bhabinkamtibmas Kel Atung Bungsu Larangan Orgen Tinggal Malam Hari
Pagaralam – Polres Pagar Alam melalui Bhabinkamtibm Polsek Pagar Alam Selatan Bripka Muhammad Afif Ba Polsek Pagar Alam Selatan pada hari Sabtu 07/02/2026 pukul 09.30 wib himbau warga binaan Larangan Musik orgen tunggal pada waktu malam hari sebagai wujud Jaga Kamtibmas yang kondusif.
Kapolsek Pagar Alam Selatan Ipda Andi Wijaya, S. E menjelaskan melalui Bhabinkamtibmas mengingatkan masyarakat agar hiburan orgen tunggal atau alat musik elektronik lainnya dilaksanakan pada pagi hari sampai dengan Sore hari sesuai dengan peraturan wali kota pagar alam waktu 06.00 wib sd 17.00 wib yang diperbolehkan ini semua untuk menjaga kamtibmas kota Pagar alam yang sudah kondusif."Ungkapnya
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasi Humas Iptu Mansyur. S. H menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat untuk taat aturan yang sudah ada. “Mari kita jaga keamanan dan ketertiban, larangan orgen tugal atau alat musik elektronik lainnya untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan kepada seluruh elemen masyarakat. Dengan kesadaran bersama, kita dapat menjaga lingkungan dan keselamatan bersama.
“Kami terus mengajak warga untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga lingkungan, bila ada warga hiburan orgen tunggal atau musik elektronik di malam hari segera laporkan kepada kami melalui hot line 110 (gratis) agar cepat kita himbau sehingga Kamtibmas Kota Pagar Alam tetap terjaga ,” ungkapnya.(H)

Posting Komentar