Penyelesaian Hukum Ghumah Baghi Restorative Justice Pagar Alam
Pemerintah Kota Pagar Alam bersama Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sumatera Selatan membangun Ghumah Baghi Restorative Justice. Ghumah Adat di Pagar Alam yang nantinya akan digunakan untuk penyelesaian kasus hukum.
Kepala Kejati (Kajari) Sumsel Dr. Ketut Sumedana menyampaikan apresiasi atas peletakan batu pertama rumah Restorative Justice (RJ) yang ditegaskan sebagai rumah masyarakat, bukan milik Kejaksaan. “Rumah ini berlandaskan KUHP baru yang mengakui hukum adat (living law), sehingga penyelesaian perkara dapat dilakukan melalui musyawarah tanpa harus ke pengadilan,” katanya usai peletakan batu pertama pembangunan Ghumah Baghi Restorative Justice
Dikatakan Kajari rumah RJ mengadopsi kearifan lokal (Ghumah Baghi) dan dapat digunakan oleh masyarakat adat, aparat penegak hukum, serta hakim untuk menyelesaikan perkara pidana ringan maupun perdata. “Seperti perceraian dan waris, serta sebagai ruang musyawarah masyarakat,” ungkap Ketut.
Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang damai, harmonis, dan berbudaya, sejalan dengan prinsip Ultimum Remedium dan Asta Cita. “Namun, tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui RJ ada batasan, seperti perkara berat, kerugian besar, tidak ada kesepakatan, atau pelaku residivis,” pungkas Ketut.
Posting Komentar