Tak mau menunggu lama, anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan dikontrakan pelaku

Daftar Isi

 Bisnis haram yang dilakoni Humaya (39), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) mengantarkannya ke balik sel tahanan Polres Pagar Alam. Penangkapan kepada pelaku ini dikontrakan berlokasi di Gang Chiken, Kelurahan Ulu Lurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan pada Rabu dini hari (11/2/2026) sekira pukul 01.00 WIB.




Informasi yang dihimpun pagaralampos.com, ungkap kasus peredaran narkoba ini, setelah Satresnarkoba melakukan pengembangan terkait laporan masyarakat yang resah di kawasan Kelurahan Ulu Rurah dijadikan tempat transaksi narkotika. 




Anggota Satres Narkoba Polres Pagar Alam bergerak cepat melakukan penyeldidikan di lapangan, dan mencurigai sebuah kontrakan di Gang Chiken. Setelah dilakukan pengintaian ternyata kontrakan tersebut merupakan kediaman Cepek (nama alias) yang tak lain target operasi anggota Satres Narkoba.




Tak mau menunggu lama, anggota Satres Narkoba melakukan penggerebekan dikontrakan pelaku. Tak ayal, suasana sunyi di lokasi dilakukan penggerebekan dikediaman TO dimaksud tidak ada di lokasi.

Posting Komentar